You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Rusun Marunda Dikelola Sepenuhnya Oleh Pemprov DKI
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Kemenpupera Serahkan Rusun Marunda ke Pemprov DKI

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) menyerahkan pengelolaan Rumah Susun (Rusun) Marunda di Jakarta Utara kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pemprov DKI sekarang punya keleluasaan untuk perbaiki kalau sudah diserahterimakan

Sebelumnya, rusun senilai RP 68 miliar yang memiliki sebanyak 500 unit tersebut merupakan aset Barang Milik Negara (BMN)

"Rusun Marunda sebenarnya sejak tahun 2007 ternyata. Lalu sekarang serah terima. Ada lima blok, masing-masing bok itu 100 unit. Pemprov DKI sekarang punya keleluasaan untuk perbaiki kalau sudah diserahterimakan," ujar Djarot Saiful Hidayat, Wakil Gubernur DKI Jakarta saat acara serahterima BMN Kemenpupera kepada lembaga, pemerintah daerah dan yayasan tahun 2016 di Gedung Utama Kemenpupera, Jakarta Selatan, Rabu (23/3).

Rusun Marunda Dilengkapi Masjid dan Gereja

Pada kesempatan itu, Djarot mengatakan aset dari Kemenpura yang dihibahkan kepada Pemprov DKI Jakarta harus segera diproses. Termasuk Rusun Jatinegara Barat yang belum diserahkan pihak kementerian.

"Sambil menunggu serah terima, tapi kewajiban kita tetap merawat dong. Kalau sementara ini Rusun Marunda," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7984 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6796 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1779 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1547 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1465 personFakhrizal Fakhri